Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini
sedang menjadi isu hangat yang diperbincangkan banyak orang. Hal ini disebabkan
oleh semakin maraknya berita yang membicarakan masalah tersebut. Contoh kasus
HAKI adalah kasus perebutan merek dagang antar dua perusahaan dan lainnya,
seperti produk honda karisma dan tossa krisma. Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh
Negara kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan
gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan
untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual,
penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
Menurut
UU No 15 tahun 2001, pengertian merek dagang adalah kreasi berupa tanda susunan
warna, huruf-huruf, merek, angka-angka, kata, nama, gambar atau kombinasi dari
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Pengucapan
kata Krisma dan Karisma hampir sama. Tapi, keduanya memiliki perbedaan. Krisma
adalah merek sepeda motor China buatan PT Tossa Sakti, sedangkan Karisma merek
sepeda motor produksi PT Astra Honda Motor. Sepeda motor merek Krisma
belum dikenal oleh masyarakat luas. Peredarannya masih terbatas di beberapa
wilayah saja. Kalaupun ada di Jakarta, jumlahnya relatif sedikit. Sepeda motor
China itu lebih mudah ditemukakan di beberapa kota di Jawa Tengah karena basis
produksinya memang berada di provinsi itu. Meskipun masih relatif kecil,
produsen sepeda motor itu sudah berani menantang PT Astra Honda Motor (PT AHM)
yang sudah terkenal sebagai salah satu produsen sepeda motor terbesar di Tanah
Air soal penggunaan merek dagang Karisma. PT AHM memang tidak bisa dibandingkan
dengan Tossa Krisma. Produksi sepeda motor Karisma PT AHM setiap tahun mencapai
1.000.000 unit. Pemasarannya pun tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
PT
AHM adalah perusahaan joint venture sebagai produsen dan distributor sepeda
motor terbesar di Indonesia. Jumlah karyawannya pun mencapai sekitar 11.000
orang. Perusahaan patungan itu juga telah memberikan konstribusi besar
terhadap perekonomian Indonesia seperti pembayaran pajak usaha, pajak
pendapatan, dan pajak penghasilan. Bisa dikatakan bahwa perusahaan itu
merupakan salah suatu aset nasional.
Masalahnya
bukan pada perbandingan skala binis usaha mereka. Tapi, perseteruan dua
produsen sepeda motor itu terletak pada pertikaian hukum soal kepemilikan merek
dagang Karisma. Dua produsen sepeda motor itu terlibat persengketaan merek
dagang Karisma sejak Februari 2005. Cheng Sen Djiang Gunawan Chandra, pemilik
sepeda motor merek Krisma, melayangkan gugatan kepada PT AHM melalui Pengadilan
Niaga Jakarta. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya dari law firm Amroos &
Partners. PT AHM dituding oleh Gunawan menggunakan merek dagang Karisma tidak sesuai
dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Departemen Hukum dan HAM. Merek Karisma, Karisma 125 dan Karisma 125 D
terdafatar atas nama PT AHM pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM di bawah nomor pendaftaran masing-masing
520497, 520150 dan 520496 pada Oktober 2002. Merek Karisma 125 D terdaftar
untuk kelas/jenis barang 12, yang mencakup perlindungan untuk segala macam
peralatan atau kendaraan yang begerak di darat, udara dan atau air, suku cadang
serta asesorisnya yaitu sepeda, sepeda motor dan segala kendaraan roda dua dan
lain-lain. Perlindungan terhadap merek itu baru berakhir pada 2011.
Lubang
hukum Merek Karisma yang terdaftar itu menggunakan karakter huruf balok
hitam putih, berdiri tegak dan hurufnya berdiri sendiri, tidak menyambung satu
sama lain. Sedangkan yang digunakan oleh PT AHM saat ini adalah merek Karisma,
yang susunan hurufnya miring dan warna warni. Ada sentuhan seni dan desain pada
karakter hurufnya. Tapi, justru hal itu menjadi lubang hukum bagi Tossa Krisma
untuk menggugat PT AHM. Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis
hakim yang diketuai oleh Agoes Soebroto, hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada
awal pekan ini akhirnya memutuskan untuk mengabulkan semua permohonan Gunawan
Chandra. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Gunawan antara
lain PT AHM tidak menggunakan merek Karisma sesuai dengan yang terdaftar pada
Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan
HAM. Artinya, merek Karisma yang sudah terdaftar di Direktorat Merk Ditjen HaKI
Departemen Hukum dan HAM atas nama PT AHM harus dihapus dari daftar, sehingga
produsen sepeda motor itu-jika vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum
tetap-tidak boleh lagi menggunakan merek Karisma pada sepeda motor Honda.
PT
AHM tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap putusan pengadilan itu.
“Sangat ironis bahwa pihak yang menciptakan desain dan seni lukis justru tidak
dilindungi hukum. Di manakah rasa keadilan hukum kita,”kata Kristanto, head
corporate communication PT AHM. Menurut Kristanto, putusan hakim yang
memenangkan Gunawan Chandra pada sidang tahap pertama telah mengecewakan PT
AHM. “Kami tidak bisa menerima putusan majelis hakim pengadilan niaga. Kami akan
melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.” Putusan
hakim pengadilan tingkat pertama itu memang belum final karena PT AHM masih
memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami
memandang putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami masih
mempunyai perlindungan hukum. Kami akan mengkonsolidasikan dengan pihak
lawyer,”ujarnya. PT AHM, katanya, berpendapat putusan majelis hakim tersebut
akan menjadi preseden buruk bagi iklim persaingan usaha di Indonesia di mana
hal ini akan membuka peluang bagi para penjiplak merek untuk menggunakan pasal
61 dan 63 Undang-Undang No.15/2002 tentang Merek sebagai sarana untuk melakukan
penyelundupan hukum. Pasal 61 Ayat 2b berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek
atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika; merek digunakan untuk
jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftaran termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek
yang didaftar. Pasal 63 berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 2 huruf a dan b
dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan
niaga.
Kristanto
menambahkan bahwa dalam keputusannya majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta
bahwa PT Tossa Shakti diduga merupakan pihak ketiga yang beritikad tidak baik.
Sebelumnya, katanya, Gunawan Chandra juga sempat menjiplak mentah-mentah merek
Karisma untuk sepeda motornya. Tapi, setelah ditegur, akhirnya dia membuat
surat pernyataan yang antara lain isinya minta maaf dan menarik penggunaan
merek itu. “Sekarang dia [Gunawan Chandra] menggunakan merek dagang Krisma,
yang bunyinya sama dengan Karisma milik Honda. Ini jelas ada itikad tidak
baiknya,”kata Kristanto. Hakim, lanjut Kristanto, tidak mempertimbangkan segala
usaha seperti promosi dll yang telah dilakukan oleh PT AHM selaku pihak yang
menciptakan desain dan dan seni lukis dari Karisma sebagai merek sepeda motor
Honda.
Putusan
pengadilan telah menimbulkan dampak psikologis kepada para konsumen Honda.
“Dampak psikologis itu jelas ada, tapi susah diukur. Yang jelas, putusan hakim
itu pasti ada pengaruhnya ke konsumen Honda.” Rahman, salah seorang konsumen
sepeda motor merek Honda Karisma mengaku kaget mengetahui merek Karisma yang
dipakai Honda kalah di pengadilan niaga oleh merek motor Krisma. Dia
menilai persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh PT AHM sedikit banyak akan
berpengaruh pada image produk andalan Honda di kelas 125 cc.
Namun
demikian, menurut Rahman, secara perlahan pasar Karisma memang akan tergerus
oleh produk terbaru yang belum lama ini dirilis PT Astra Honda Motor, yaitu
Honda Supra X125. Dia menilai motor bebek ini sebenarnya memiliki basis mesin
yang sama dengan Karisma saudara tuanya. “Saya kira Supra X125 cc ini bagian
dari branding yang dilakukan Honda. Tapi saya juga tidak tahu, apakah produk
ini khusus disiapkan untuk mengantisipasi persoalan hukum yang tengah dihadapi
Karisma?” ujarnya bertanya-tanya.
Terlepas
dari persoalan hukum yang membelit Karisma, dia memprediksi harga sepeda motor
Karisma seken alias bekas dipastikan akan turun di pasaran. Namun dia
menegaskan hal itu bukan dipicu oleh persoalan hukum dengan motor China Krisma.
“Koreksi harga terhadap Karisma, semata-mata terjadi karena munculnya Honda
Supra X 125 yang sama-sama diproduksi Honda,”katanya.
Rahman
sempat ragu mengenai nasib motor Karisma yang dia beli dua tahun lalu. Dia bertanya
apakah motor Karisma yang sudah beredar di pasar akan ditarik dari pasar atau
Honda malah akan meghentikan produksi merek motor ini. Dia agak lega saat
diberi tahu masih ada peluang bagi Karisma menang di pengadilan karena PT AHM
telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakpus. “Jika ada rezeki
saya berencana akan ganti dengan Supra X yang terbaru,” ungkapnya. Di
segmen motor bermesin 125 cc, Honda melalui Karisma X tahun lalu membukukan
angka penjualan rata-rata 57.500 unit per bulan atau dengan pangsa pasar motor
125cc sebesar 61%. Melalui model terbaru Supra X 125cc yang dipasarkan dengan
harga mulai Rp12,5 juta (on the road), AHM menargetkan peningkatan penguasaan
pangsa pasar di segmen ini menjadi 71%.
Selain
kedua merek tersebut, Honda saat ini memasarkan sepeda motor jenis bebek lain
yaitu Supra Fit 100cc. Sementra di segmen sport, Honda memiliki Tiger 200cc, GL
Max, dan Mega Pro 160cc. Merek Supra X sebelumnya dikenal masyarakat untuk
motor bebek Honda yang bermesin 100 cc. Namun sejak merilis Supra X125 CC,
Supra X 100 cc tidak lagi diproduksi. PT AHM menunjuk Amris Pulungan,
praktisi dari kantor hukum Pulungan Winston & Partners.
KESIMPULAN
Semua prestasi, harta kekayaan dan keberhasilan seseorang berawal dari sebuah
ide. Kekayaan intelektual merupakan kreasi manusia yang dapat berupa naskah,
artistic work (hasil kerja yang memiliki nilai seni) dan teknologi. Sesuai
dengan dasar teori dari HAKI yaitu kreatifitas akan berkembang jika kepada
orang-orang yang kreatif diberikan imbalan ekonomi.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dalam dunia
permerekan sering terjadi pembajakan/ penggunaan merek yang bukan haknya dengan
berbagai alasan. Terjadinya pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi
karena sifat dasar manusia memang meniru termasuk dalam menciptakan merek.
Alasan lain adalah karena membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan
prosedur pendaftaran yeng cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah
untuk mempermudah pengiklanan produk kepada masyarakat sehingga masyarakat
tertarik untuk menggunakan/ membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut
pihak yang ingin produknya mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal
tersebut. Ingin memperoleh keuntungan sebesar merek yang ditiru juga merupakan
salah satu alasan meniru merek.
Sumber:
http://eprints.uns.ac.id/10378/
http://dspace.unej.ac.id/handle/123456789/12839?show=full
http://lontar.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-90667.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar