Penggunaan Hak Paten
Paten
berasal dari bahasa inggris patent.
Kata paten yang awalnya berasal dari
kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan
demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat
dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Tujuan dari hak paten, yaitu:
1. Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya
intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang
paten.
2. Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi
di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam
pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri.
3. Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan
inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkanny.
4. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi
teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya
untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Manfaat paten:
1. Hak ekslusif
2. Kepastian hukum
3. Insentif
terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi pasar
yang kuat
5. Meningkatkan
daya saing
6. Kesempatan
lisensi
7. Mendorong
investasi (FDI)
8. Katalis transfer
teknologi
9. Strategi perencanaan
perdagangan dan industry
Manfaat informasi paten:
1. Solusi masalah
teknologi
2. Mencari
teknologi alternatif dan sumbernya
3. Efisiensi,
menghindari duplikasi kegiatan R&D
4. Menghindai
pelanggaan paten
5. Eksploitasi
paten-paten yang kadaluarsa
6. Eksploitasi
paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7. Melihat tren
teknologi
8. Kemungkinan
menjadi lisensor
Jenis-Jenis Hak Paten
1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten
yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya
2. Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent
Patent) Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi
biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam
bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama,
penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal
balik (cross license)
3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten
Perbaikan (Patent of Improvement), Paten ini merupakan perbaikan, penambahan,
atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya,
kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten
Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap
Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi
atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena
telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya
mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di
wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).
Sejarah Hak Paten Di Indonesia
Di
Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah
diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001
tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman
Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang
pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29
Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Objek Hak Paten
Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi
diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
1.
Seksi A
Kebutuhan Manusia (human necessities):
a.
Agraria
(agriculture)
b.
Bahan-bahan
makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.
Barang-barang perseorangan dan rumah tangga
(personal and domestic articles)
d.
Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
2. Seksi B Melaksanakan karya (performing
operations)
a.
Memisahkan dan
mencampurkan (separating and mixing)
b.
Pembentukan (shaping)
c.
Pencetakan (printing)
d.
Pengangkutan (transporting)
3. Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and
metallurgy)
a.
Kimia (chemistry)
b.
Perlogaman (metallurgy)
4. Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles
and paper)
Pertekstilan
dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible
materials and other wise provided for): Perkertasan (paper)
5. Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a.
Pembangunan
gedung (building)
b.
Pertambangan
(mining)
6. Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a. Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b. Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c. Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
7. Seksi G Fisika (phiscs)
a. Instrumentalia (instruments)
b. kenukliran (nucleonics)
8. Seksi H Perlistrikan (electricity)
Aplikasi Terhadap Hak Paten
Secara umum,
ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin,
dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat
lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang
yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau
hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang
tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma
juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika
Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga
metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat
dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten
yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan
rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga
subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam
menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat,
metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam
prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath),
dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya.
Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di
Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah
diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan
untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum
dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran
dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan
mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikro-biologis. Berikut ini adalah tahap-tahap
permohonan, pendaftaran, dan pemeriksaan hak paten.
Sebelum melakukan pendaftaran
ada beberapa tahapan permohonan yang harus dilakukan. Adapun tahapan permintaan
atau permohonan hak paten adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang
sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang
akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor
dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya
dengan teknologi terdahulu.
2. Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk
menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan
patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan
tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya.
Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya
tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan
paten.
Tahap-tahap Permohonan Paten:
1. Pengajuan permohonan.
2. Pemeriksaan administratif.
3. Pengumuman permohonan paten.
4. Pemeriksaan substantif.
5. Pemberian atau penolakan.
Pengajuan Permohonan Paten
Mengajukan surat permohonan paten yang
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan
formulir permohonan paten yang memuat:
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
2. Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan
permohonan paten.
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor.
4. Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan
paten diajukan melalui kuasa).
5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan
melalui kuasa.
6. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten.
7. Judul invensi.
8. Klaim yang terkandung dalam invensi.
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat
keterangan tentang cara melaksanakan invensi.
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
untuk memperjelas invensi (jika ada).
11. Abstrak invensi.
12. (Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini
disebut juga sebagai spesifikasi paten).
Setelah
melakukan permohonan tahapan berikutnya adalah melakukan pendaftaran,adapun
tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan pendafatran hak paten yaitu.
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh
pihak lain yang bukan penemu.
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3
(tiga).
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga).
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan
dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak
prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris :
rangkap 2 (dua)
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana
sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan
substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu
rupiah)
i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai
berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja
yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS
atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat
minimum 80 gram.
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di
bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar)
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor
urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang
dimaksud pada butir 3 huruf b (1)
e. setiap lima
baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap
halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri
uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3
huruf b (3)
f. harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna
hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi
huruf minimum 0,21 cm
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda
tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas
gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak
atau gambar yang ditempelkan.
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Ruang Lingkup Terhadap Hak Paten
UUP
hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten
Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam
dengan lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak
memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu
klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu
Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan
terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap
produk.
Istilah – Istilah dalam Hak Paten
Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
1. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual,
mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau
disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf.
3. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
4. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
5. Pemegang Paten
berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
Sumber: