Pencemar Teluk Buyat
PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan
pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam
rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan
Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC
menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia
perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT.
Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan,
Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah
Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan
Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di
olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel
dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung
mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan
bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit
emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan
luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan
Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500
mil timur laut Jakarta.
Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT.
NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah
setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di Teluk buyatyang di mulai sejak
Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan
termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan
limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai
ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini
berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997.
Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis
LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium
Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk
meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji
untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti
tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan
tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri,
mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk
buyatsejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
Kemudian pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara
Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa
Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program
Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban
tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa
Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang
diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala,
batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak
napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane
Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat.
Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan
oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana
pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan
mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi
merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini
berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan
terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Kemudian pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara
Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi
terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar 124 juta
dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga
Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak PT. NMR
hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non
litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Namun pada
tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana, dimana surat pelimpahan perkara
dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No. Reg. B1436R112. TP207/2005 yang
diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005 dan
hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.
KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Manado.
Pembahasan Kasus
Kasus pencemaran perairan Teluk Buyat oleh PT. Newmont
Minahasa Raya apabila dilihat dari aspek hukum administrasi, maka langkah-lanhkah
yang harus dilakukan adalah dilakukannya penyelidikan kasus
dengan pengambilan sampel air limbah yang dihasilkan oleh PT. NMR dan sampel
pada perairan yang tercemar, setelah itu di analisis oleh Dinas terkait dalam
hal ini bisa dilakukan oleh Baban pengolahan lingkungan daerah Sulawesi Utara
ataupun Dinas kesehatan daerah di sana. Hasil uji sampel yang diperoleh,
apabila parameter air limbah pada sampel limbah cair di PT. NMR sama dengan
parameter air limbah pada sampel air yang tercemar, pemerintah dapat
menjerat PT.NMR dengan perkara pelanggaran perizinan yaitu berupa
pelanggaran terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran
terhadap RKL/RPL, pelanggaran terhadap izin pengolahan tailing sebagai limbah
B3 dan pelanggaran izin pembuangan limbah tambang ke laut.
Dari pelangaran-pelanggaran diatas maka pemerintah
wajib mengeluarkan sangsi berupa teguran tertulis. Dalam kurun waktu maksimal
tiga bulan apabila belum ada perbaikan maka pemerintah dapat memberikan sangsi
yang kedua yaitu berupa pencabutan izin pengoprasian peralatan pabrik,
dan paksaan untuk mengatasi pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat.
Dalam kurun waktu tertrntu apabila PT. NMR tidak
melakukan upaya dalam memperbaiki kualiatas perairan Teluk Buyat yang mana
ditentukan pemerintah terkait, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan izin
beroperasi dan paksaan untuk memperbaiki pencemaran lingkungan perairan di
Teluk Buyat serta uang paksa untuk mengganti kerugian kesehatan masyarakat
minahasa Sulawesi Utara yang diakibatkan oleh pencemaran air limbah PT.NMR.
Bila PT.NMR masih tetap beroperasi maka perkara ini beralih menjadi perkara
pidana yang nama diselesaikan dipengadilan.
Dan sebaiknya PT. NMR membuat tempat
pembuangan yang tidak mencemari air yang terdapat pada teluk tersebut. Dan penanggulangan
yang lainnya perusahaan tersebut harus bisa membuat sampah-sampah atau limbah
tersebut menjadi bermanfaat atau digunakan dengan baik atau di proses agar
tidak mencemarilingkungan disekitarnya.
Sumber:
http://agussuyanti.blogspot.com/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar