Selasa, 24 Maret 2015

UNDANG-UNDANG UNTUK PT. NEWMONT MINAHASA RAYA PENCEMAR TELUK BUYAT

PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di teluk Buyat yang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk Buyat sejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
Kemudian pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat. Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Jangan jadikan kami musuh, jangan jadikan kami kelinci percobaan. Seperti batu kami adalah penonton atas perubahan yang tidak kami kehendaki.”
          Kemudian pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi  terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar  124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak  PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Namun pada tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana, dimana surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No. Reg. B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005 dan hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.
          Selanjutnya persidangan kasus ini dimulai pada tanggal 5 Agustus 2005 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan berakhir pada tanggal 24 April 2007 dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Kasus ini menarik perhatian publik karena merupakan kasus dengan masa sidang terlama untuk kasus pencemaran lingkungan di Indonesia serta menghadirkan sekitar 61 orang saksi serta ahli, dengan perincian 34 saksi/ahli dihadirkan JPU dan 27 saksi/ahli dihadirkan oleh terdakwa. Selain saksi dihadirkan juga alat bukti berupa surat, ada 42 alat bukti surat dari JPU dan 107 alat bukti surat yang dihadirkan oleh kedua terdakwa. Dalam UU No. 23 Tahun 1997 dikenal dengan adanya pembuktian terbalik dimana terdakwalah yang dikenai beban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Walaupun demikian, di Indonesia pembuktian terbalik itu tidak murni sebagaimana terlihat dalam kasus ini, dimana Jaksa Penuntut Umum juga memberikan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan beberapa alat bukti surat berupa hasil penelitian yang dilakukan. Kemudian dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut PT. NMR telah melanggar Pasal 41 Ayat 1 Junto Pasal 45, Pasal 46 Ayat 1, dan Pasal 47 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hukum pidana yang dianut oleh Indonesia, bukan hanya orang yang bisa didakwa tetapi juga badan, sehingga ini juga merupakan kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Sementara pada Richard Bruce Ness, selaku Presiden Direktur yang bertanggung jawab terhadap setiap langkah yang dilakukan oleh PT. NMR, di tuntut dengan Pasal 41 Ayat 1 dan Pasal 42 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 1997.
Namum pada tanggal 24 April 2007 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas murni Terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard B. Ness dari tuntutan pencemaran lingkungan. Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I PT Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II, Richard Bruce Ness, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dawaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan lebih subsidair, dakwaan lebih subsidair lagi, dan tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan membebaskan terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard Bruce Ness dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan memulihkan hak Terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan terdakwa II Richard Bruce Ness dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta
Martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Tinjauan kasus PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) dari instrumen hukum lingkungan.

1. Instrumen Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara memandang bahwa penegakan hukum lingkungan berawal dari perijinan sebagai instrumen. Tolak ukur dari suatu perijinan adalah  pendirian atau penyelenggaraan kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam kasus ini permintaan ijin dilakukan secara simultan dalam artian permintaan ijin setelah dilakukannya persiapan pengoperasian PT. NMR  sehingga informasi ijin tersebut tidak diketahui berdampak positif atau negatif terhadap lingkungan. Disini letak kelemahan instrumen Hukum Administrasi Negara yang memberikan ijin secara represif bukan secara preventif atau bersifat bukan hukuman melainkan suatu pengendalian.

2. Instrument Hukum Pidana
Instrumen Hukum Lingkungan Pidana  memandang telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan apabila telah terjadi Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan Pasal 1 ayat 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun dalam bab VII Undang-undang ini diatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup jadi berlaku asas subsidiaritas yang berarti penyelesaian hukum pidana dilakukan hanya apabila sanksi-sanksi lain tidak memadai untuk menangani masalah lingkunan hidup, namun dalam perkara ini belum cukup untuk masuk ke penyelesaian pidana sebagai upaya terakhir dari asas subsidiaritas.

3. Instrumen Hukum Perdata
Pada prinsipnya penegakan melalui jalur litigasi yaitu melalui jalur hukum khususnya instrumen hukum perdata telah mengakomodir dalam penyelesaian masalah ini dengan membayar ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, akan tetapi pemerintah lebih cenderung menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur non litigasi.


Sumber:

https://pseudorechtspraak.wordpress.com/2012/04/06/pt-newmont-minahasa-raya-pencemar-teluk-buyat/

STUDI KASUS DAN PENANGGULANGAN

Pencemar Teluk Buyat
PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di Teluk buyatyang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk buyatsejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
Kemudian pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat. Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Kemudian pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi  terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar  124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak  PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Namun pada tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana, dimana surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No. Reg. B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005 dan hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.

Pembahasan Kasus
Kasus pencemaran perairan Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya apabila dilihat dari aspek hukum administrasi, maka langkah-lanhkah yang harus dilakukan adalah dilakukannya penyelidikan kasus dengan pengambilan sampel air limbah yang dihasilkan oleh PT. NMR dan sampel pada perairan yang tercemar, setelah itu di analisis oleh Dinas terkait dalam hal ini bisa dilakukan oleh Baban pengolahan lingkungan daerah Sulawesi Utara ataupun Dinas kesehatan daerah di sana. Hasil uji sampel yang diperoleh, apabila parameter air limbah pada sampel limbah cair di PT. NMR sama dengan  parameter air limbah pada sampel air yang tercemar, pemerintah dapat menjerat PT.NMR  dengan perkara pelanggaran perizinan yaitu berupa pelanggaran terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran terhadap RKL/RPL, pelanggaran terhadap izin pengolahan tailing sebagai limbah B3 dan pelanggaran izin pembuangan limbah tambang ke laut.
Dari pelangaran-pelanggaran diatas maka pemerintah wajib mengeluarkan sangsi berupa teguran tertulis. Dalam kurun waktu maksimal tiga bulan apabila belum ada perbaikan maka pemerintah dapat memberikan sangsi yang kedua yaitu berupa pencabutan izin  pengoprasian peralatan pabrik, dan paksaan untuk mengatasi pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat.
Dalam kurun waktu tertrntu apabila PT. NMR tidak melakukan upaya dalam memperbaiki kualiatas perairan Teluk Buyat yang mana ditentukan pemerintah terkait, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan izin beroperasi dan paksaan untuk memperbaiki pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat serta uang paksa untuk mengganti kerugian kesehatan masyarakat minahasa Sulawesi Utara yang diakibatkan oleh pencemaran air limbah PT.NMR. Bila PT.NMR masih tetap beroperasi maka perkara ini beralih menjadi perkara pidana yang nama diselesaikan dipengadilan.
          Dan sebaiknya PT. NMR membuat tempat pembuangan yang tidak mencemari air yang terdapat pada teluk tersebut. Dan penanggulangan yang lainnya perusahaan tersebut harus bisa membuat sampah-sampah atau limbah tersebut menjadi bermanfaat atau digunakan dengan baik atau di proses agar tidak mencemarilingkungan disekitarnya.

Sumber:

http://agussuyanti.blogspot.com/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

DEFINISI PENGETAHUAN LINGKUNGAN

Lingkungan hidup menjadi kajian ilmu pengetahuan diawali dari ahli seorang Biologi bernama Ernest Haeckel. Pada tahun 1860, Ernest Haeckel memperkenalkan istilah lingkungan hidup atau ekologi. Istilah ekologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos dan logosOikos berarti rumah, sedangkan logos berarti ilmu. Berawal dari konsep ekologi yang diperkenalkan oleh Ernest Haeckel tersebut mendorong banyak ahli untuk lebih memperdalam konsep tentang lingkungan hidup.

Emil Salim

Menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam, politik, ekonomi dan sosial.

Soedjono

Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam. Pengertian ini menjelaskan bahwa manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dilihat dan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani. Menurut definisi Soedjono, lingkungan hidup mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.

Munadjat Danusaputro

Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup mencakup dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya.

Otto Soemarwoto

Otto Soemarwoto berpendapat bahwa lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati dan mempengaruhi kehidupan kita. Menurut batasan tersebut secara teoritis ruang yang dimaksud tidka terbatas jumlahnya. Adapun secara praktis ruang yang dimaksud selalu dibatasi menurut kebutuhan yang dapat ditentukan.

Sambas Wirakusumah

Lingkungan merupakan semua aspek kondisi eksternal biologis, dimana organisme hidup dan ilmu-ilmu lingkunga menjadi studi aspek lingkungan organisme itu.
Definisi mengenai lingkungan hidup tidak hanya datang dari para ahli, tetapi definisi tersebut dituangkan pula dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam undang-undang ini, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan, dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersirat bahwa lingkungan hiduplah yang mempengaruhi mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia. Manusia hendaknya menyadari kalau alamlah yang memberi kehidupan dan penghidupan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan beberapa pegertian diatas dapat disumpulkan bahwa lingkungan hidup adalah ruang dengan kesatuan benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan mahluk hidup lain.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.

Wilkipedia

Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia danmikro-organisme (virus dan bakteri).
Sumber:
http://www.sridianti.com/pengertian-lingkungan-hidup-menurut-para-ahli.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan

Senin, 23 Maret 2015


DATA DIRI

            Perkenalkan nama saya Eggi Rindani Widiansyah, teman-teman saya biasa memanggil saya dengan panggilan Eggi. Saya anak pertama dari kedua bersaudara, adik saya berkelamin pria. Pendidikan pertama saya tempuh pada saat berumur 5 tahun yaitu pada saat memasuki taman kanak-kanak. Taman kanak-kanak yang dipilih oleh orang tua saya untuk menuntut ilmu yaitu taman kanak-kanak Sespim Polri. Satu tahun saya habiskan untuk menuntut ilmu di TK tersebut. Selepas itu saya naik tingkatan dalam mencari ilmu yaitu di Sekolah Dasar. Sekolah dasar yang saya tempatin yaitu SD Pancasila. Selama enam tahun dari 1999 sampai 2005 saya menghabiskan waktu untuk menuntuk ilmu di sekolah tersebut. Setelah lulus dari sekolah dasar saya melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama di Labschool selama 3 tahun dari tahun 2005 sampai 2008. Setlah itu saya melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas di SMAN 1 Lembang. Setelah lulus SMA pada tahun 2011 saya melanjutkan untuk kuliah di LIA pada Diploma-1 jurusan bahasa inggris. Setelah menyelesaikan Diploma-1 saya akhirnya melanjutkan ke Universitas Gunadarma pada jurusan Teknik Industri pada tahun 2012. Selagi saya menuntut ilmu saya selalu meluangkan waktu untuk hobi atau memuaskan diri saya dan mengasah potenisal non akademik yang dimiliki. Saya memiliki beberapa banyak hobi yang ditekunin atau yg selalu di lakukan yaitu bermain bola dan bermaik drum. Kedua hobi tersebut tidak bisa di lepaskan dari kehidupan saya selama 12 tahun terakhir, karena hobi tersebut sudah menjadi bagian sejarah dalam hidup saya dalam meraih prestasi yang baik. Berbicara dengan hobi pasti selalu disangkut pautkan dengan cita-cita sewaktu kecil. Saya memiliki cita-cita yang banyak, karena setiap apa yang dilakukan atau rencana yang saya punya, hasil akhir rencana itu adalah cita-cita yang saya inginkan. Kekurangan dan kelebihan merupakan hal tersulit yang bisa di bagi kepada semua orang karena kekurangan dan kelebihan lebih pantas untuk di sebutkan oleh orang terdekat kita. kalau menurut saya, kekurangan yang dirasakan atau yang sering terjadi yaitu emosian, tidak teliti, dan terburu-buru. Untuk kelebihan mungkin saya memilki kelebihan dari prestasi yang sudah didapatkan. Sudah 22 tahun saya hidup hal yang paling membanggakan untuk keluarga, utamanya kedua orang tua yaitu saat memiliki keahlian yaitu bermain bola dan saat itu juga masuk ke tim yang paling baik di kota Bandung dan terdapat berita saya pada salah satu koran di kota Bandung dan hal yang membanggakan kedua yaitu saat mulai bekerja mendapatkan gajih dan dapat membeli keinginan yang diinginkan dengan jerih payah sendiri pada saat temen-teman saya yang sehari-hari terus meminta uang jajan kepada orang tuannya.