Sabtu, 11 Januari 2014

CIVIL SOCIETY


Perkembangan yang terjadi dalam masyarakat selalu berkembang dalam perkembangannya ini dan dipengaruhi juga oleh beberapa aspek seperti bidang budaya, sosial, politik, ekonomi dan sebagainya yang saling terikat dan mempengaruhi bagaimana perkembangan masyarakat tersebut. Masyarakat yang dapat mengerti dan memahami apa yang dibutuhkan oleh negaranya adalah masyarakat yang sangat diharapkan oleh negaranya. Masyarakat yang dapat menjaga budaya dan dapat mencintai negaranya tersebut sepenuhi hati dan dapat hidup secara mandiri, masyarakat yang didasari oleh kesetaraan dan juga tidak lepas dengan masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum yang ada selaras dengan bagaimana hidup dengan demokrasi. Maka dibuat yaitu untuk memperkenalkan lebih dalam seperti apakah masyarakat sipil atau masyarakat madani dalam kehidupan bernegara sehingga informasi serta pengetahuan tentang civil society ini dapat berkembang lebih cepat dalam masyarakat dengan begitu secara tidak langsung tujuan Negara untuk dapat memiliki masyarakat yang aktif dalam proses perkembangan Negara dapat terwujud.
          Civil Society dapat juga di pahami dengan arti masyarakat madani. Masyarakat madani adalah masyarakat sipilmasyarakat yang tanggap dan juga beradap dan masyarakat yang memiliki budaya dan dapat menjaga budayanya itu sendiri meskipun pertukaran budaya yang besar pada saat ini. Pada dahulunya Dahulunya Madinah tersebut bernama asli Yasrib yang berada di wilayah Arab. Madani tersebut berate Kota (city state) sedangkan dalam bahasa Yunani disebut dengan Polis yang artinya juga sama yaitu kota. Masyarakat madani adalah suatu konsep yang diambil dari Kota Madinah, dimana kota madinah ini telah mempnyai peradaban yang sudah sangat lama dan baik dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang saat ini masih dinilai sebagai peradaban tertinggi.
          Pengertian Civil Society menurut Jean L. Kohen dan Andrew Arato (1992) adalah Modern Civil Society is based on egalitarian principle and universal inclusion experience in articulating the political will and in collective decision making is crucial to the reproduction of democracy . Civil Society yang dimakasudkan adalah suatu masyarakat sipil yang didasari oleh kesetaraan dan selain itu juga masyarakat yang mampu mempengaruhi kebijakan umum serta masyarakat yang didasari oleh demokrasi sehingga dapat membentuk masyarakat yang mandiri.
Masyarakat madani sebagai terjemahan civil society diperkenalkan pertama kali di Indonesia oleh Anwar Ibrahim (ketika itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Wakil Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah Festival Istiqlal, 26 September 1995. Istilah masyarakat madani ini merupakan terjemahan dari kosakata bahasa Arab mujtama madani yang secara etimologis mempunyai dua arti, pertama, ‘masyarakat kota” karena madani adalah turunan kata dari bahasa Arab madinah yang berarti kota. Kedua, masyarakat yang berperadaban karena madani adalah juga turunan dari bahasa Arab tamaddun atau madaniyyah yang berarti peradaban. Dalam bahasa Inggris ini disebut sebagai civility atau civilization. Dari istilah itu masayarakat madani bisa berati sama dengan civil society.
Civil Society, dua kata tersebut kurang popular di ruang lingkup masyarakat Indonesia jika diubah ke Bahasa Indonesia artinyya adalah masyarakat sipil. Kebanyakan masyarakat pada umumnya mengertekaikan antara kata sipil dengan militer oleh karena itu kata tersebut masih terasa asing di lingkungan masyarakat Indonesia. Berbeda dengan masyarakat madani , meski tidak semua memahami apa arti masyarakat madani tersebut namun sudah tidak asing di telingan masyarakat Indonesia. Namun sebenarnya memang tidak ada perbedaan antara Masyarakat madani , Civil Society dan masyarakat sipil tersebut. Civil Society di Indonesia yang terkenal di poplerkan oleh Prof. Dr. Nurcholish Madjid atau yang lebih dikenal dengan sebutan Cak Nur.

Ciri – Ciri Masyarakat Madani (Civil Society)
1.       Egaliter
Egaliter yang berartikan setiap manusia sama kedudukannya. Di Indonesia egaliter yang sangat berpengaruh yaitu saat beribadah semua kedudukannya sama.
2.     Toleransi
Toleransi yang berartikan setiap orang harus saling bertolerans satu sama lain, seperti dengan yang bebeda agama, suku, dan  budaya.
3.     Equality Before The Low
Yaitu berartikan semua orang yang ada pada Negara tersebut sama kedudukannya di mata hokum. Yang dicontohkan walaupun orang tersebut adalah seorang Polisi bila melakukan kesalahan harus dihukum.
4.     Keterbukaan
Yang berartikan setiap warga Negara harus saling keterbukaan dengan yang lain agar tidak terjadi kesalah pahaman.
5.     Kemandirian
Yaitu berartikan setiap warga Negara harus mandiri tidak terpaku akan suatu hal pada negaranya atau apapun itu.
6.     Pluralisme
Pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain.
7.     Swadaya
Yang berartikan semua warga Negara tersebut harus berpatisipasi akan kemajuan negaranya  tersebut seperti mengikuti pemilu.
8.     Swasembada
Yang berartikan semua warganya harus makmur.
9.     Kesadaran Tinggi
Yang berartikan setiap warga negara harus memiliki kesadaran yang tinggi akan hokum, kebersihan dll untuk memajukan negaranya tersebut.
10.  Tolong Menolong
Setiap warga negara harus saling tolong menolong.

Sumber:
http://justcindyz.wordpress.com/2011/11/11/pengertian-civil-society/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pluralisme

Senin, 28 Oktober 2013

HAKEKAT MANUSIA dan KEMANUSIAN


Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibaningkan dengan makhluk ciptaan tuhan yang lainnnya. Manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara kritis, dinamis, dan logis. Manusia mempunyai pengertian yang mendasar yaitu manusia makhluk pribadi dan makhluk social, karena setiap manusia itu adalah diri sendiri dan manusia itu sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan dari orang lain. Maka dari itu manusia adala adalah makhluk pribadi dan makhluk social.

Manusia dapat diartikan juga berbeda-beda dari segi biologis, agama, kebudayaan, dll.

Menurut ilmu budaya dasar manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna karena memiliki akal dan pikiran yang diberikan oleh Tuhan untuk kebutuhan hidup manusianya tersebut.

Agama menjelaskan   arti manusia adalah makhluk intelek yang mementingkan dirinya sendiri. Manusia adalah makhluk atau keturnan dari nabi adam yaitu manusia yang diturunkan oleh ALLAH SWT ke bumi dan menetap dibumi. Manusia pun adalah orang yang memiliki kecerdasan, dapat diberi ilmu pengetahuan untuk bisa mengatur kehidupannya sendiri.

Menurut orang barat manusia adalah orang individualisme yang berartikan berdiri sendiri hingga tidak membuthkan orang lain, karena menurut orang barat manusia itu diciptakan untuk berdiri sendiri atau mementingkan dirinya sendiri. Dan manusia adalah orang sexual yang membutuhkan hubungan sex secara bebas.
Menurut orang-orang komunis manusia adalah orang yang biologis dan ditunjang oleh materi-materi dan tidak percaya akan adanya Tuhan. Karena mereka berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk yang memerlukan dan juga membuthkan materi. Orang komunis pun engga percaya akan adanya Tuhan karena mereka percaya dia hanya memerlukan materi saja.

Psikolog pun mengemukakan pendapat tentang manusia, menurut psikolog manusia adalah makhluk social yang tidak dapat hidup sendiri, karena manusia itu perlu akan orang lain seperti orang tua, keluarga, teman, bahkan orang lain.

Menurut ekonom manusia adalah makhluk ekonomi yang memerlukan perbuatan dan menghasilkan sesuatu.

Manusia juga memiliki beberapa dimensi. Dimensi-dimensi itu seperti:
  1. Dimensi yang pertama adalah manusia sebagai makhluk individu (individualisme).
  2. Dimensi yang kedua adalah manusia sebagai makhluk sosial.
  3. Dimensi yang ketiga adalah manusia sebagai makhluk religi (butuh Tuhan atau agama sebagai pandangan hidup).
  4. Dimensi yang keempat adalah manusia sebagai makhluk yang toleransi.
  5. Dimensi yang kelima adalah manusia sebagai makhluk yang biologis atau membutuhkan materi.

Kamis, 16 Mei 2013

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



Pengertian Politik dan Strategi Nasional dan Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Startegi Nasional

1.        Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut sebagai zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih telah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain yang terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara.
Politik berkaitan dengan kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur seperti negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution), atau alokasi (allocation).
Ø  Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Ø  Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Ø  Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu.

2.      Pengertian Strategi
Definisi strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15, 2004). Pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch, p.9, 1989).
Liddle Hart (1921-1953) dari Inggris, mengatakan bahwa “strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan politik”(Zainul ittihad amin: 2008: hal 5.8).
Dari pengertian strategi di atas, pengertian strategi secara umum bahwa Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Dengan kata lain strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin untuk mengambil keputusan jangka panjang suatu organisasi yang berfokus pada tujuan politik yang ingin dicapai.
3.      Politik dan Strategi Nasional
Menurut Zainul Ittihad Amin (2008; hal 5.16) “Politik Nasional merupakan asas, haluan usaha dan kebijaksanaan Negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional”. Selain itu, Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan potensi nasional secara totalitas dari baik yang potensial maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional (Sabarti Akhadiah dkk, 1984/1985; hal 5).   Dengan kata lain, Politik nasional merupakan tata cara pelaksanaan politik nasional tersebut.
“Strategi Nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai maupun dalam masa perang” (Pusat studi Kewiraan Unibraw, 1980; hal 132). Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Poltranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah atau haluan dan tata cara dalam pembangunan nasional. Adanya hubungan yang hierarkikal dan terkait antara Tannas, Wasantara, UUD 1945 dan Pancasila juga menjadi landasan poltranas. Jadi landasan politik dan strategi nasional adalah:
1.      Pancasila
2.      UUD 1945
3.      Wawasan Nusantara
4.      Ketahanan Nasional

4.  Dasar Pemikiran dan Penyususan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

 

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

1.        Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

2.        Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;

1.        Tingkat penentu kebijakan puncak
1.    Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencangkup,Penentuan Undang-Undang Dasar,penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
2.    Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara,seperti tercantum pada  pasal-pasal 10 s/d 15 UUD 1945,tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencangkup kewenangan presiden sebagai kepala Negara.Bentuk hokum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit,peraturan atau piagam kepala Negara.

2.        Tingkat kebijakan umum

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.HAsil-hasilnya dapat berbentuk :

  1. Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945),Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
  2. Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
  3. Keputusan atau instruksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD1945 pasal 4 ayat (1)).
  4. Dalam keadaan keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
  5. Tingkat penentu kebijakan khusus

Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,administrasi,sistem,dan prosedur dam bidang utama tersebut.
Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat diatasnya.Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri,Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya.Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.


3.        Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Otonomi Daerah, Implementasi Polstranas, dan Keberhasilan Polstranas

1.        Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).

Dasar Hukum

Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :

1.  Undang -  Undang Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
Pokok-Pokok Pikiran Otonomi Daerah
Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1. Sistim ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
3. Pembagian daerah diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan demikian, wilayah administrasi yang berada dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
4. Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagai wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99 kedudukanya diubah menjadi perangkat daerah Kabupaten atau daerah Kota
2. Implementasi dan Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional. Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1.      Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.      DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.      Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.      GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci  dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5.      PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.

3.       Bidang-bidang Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.       Bidang Hukum
1)      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
2)      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
3)      Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
4)      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5)      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
6)      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari penguasa dan pihak manapun.
7)      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

2.       Bidang Ekonomi
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengangagu pasar.
3.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusian yang adil bagi masyarakat, terutama fakir miskin dan anak terlantar.
4.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi.
5.      Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing.
6.      meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan.
7.      meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja keluar negeri dengan memperhatikan kompetensi.
8.      meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia usaha.
9.      Menyehatkan APBN dengan mengurangi defisit  anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsudi dan pinjaman luar negeri.
10.  Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik guna mendorong pemerataan pembangunan dan melayani masyarakat.

3.       Bidang Politik
a)      Politik Dalam Negeri
1.      Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.      Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkadaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka.
4.      Meningkatkan pendidikan politik secara intensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
5.      Membangun bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, dinamis, sejahtera dan makmur.
b)      Hubungan Luar Negeri
1.      Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4.      Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5.      Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN.
c)       Penyelenggaraan Negara
1.      Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan.
3.      Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan negara secara transparan.
4.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5.      Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d)      Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1.      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2.      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3.      Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4.      Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5.      Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.