Kamis, 30 April 2015

PENGERTIAN ISO 14001

ISO International Organization for Standarization, mulai berkembang setelah berakhirnya Perang Dunia ke II. Merupakan organisasi internasional non pemerintah (NGO), berkedudukan di Genewa, Swiss. Beranggotakan lebih dari 100 Lembaga atau Negara., termasuk Indonesia.
ISO sering dianggap sebagai akronim (kependekan) sebenarnya ISO adalah kata dalam bahasa Latin, yang artinya SAMA. Sehingga tujuan dari Orgnisasi ini adalah mengusahakan standarisasi yang sama pada tingkat Internasional.
Upaya menyamakan standar (pembakuan) yang sama di seluruh dunia memang memiliki  nilai  tinggi secara teknis  dan sudah berlangsunlama,  karenberhasil dalam meningkatkan usaha perdagangan internasional, dalam bentuk keragaman kualitas produk dan interkonektivitas yang tinggi
ISO (sama) global ini dikembangkan :
1.     Oleh dunia usaha (sektor swasta)
2.        Atas dasar sukarela
3.        Konsensus anggotanya (lembaga dan atau negara), setelah diskusi, dan negosiasi
4.        Diwakili bukan hanya oleh pemeran saja tetapi juga oleh stakeho;ders”
ISO merupakan standar internasional yang berisi syarat-syarat untuk mengadakan, mengimplementasikan serta mengoperasikan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). ISO 14000 pertama kali dicetuskan sebagai hasil dari putaran Uruguay (negosiasi GATT) dan konferensi tingkat tinggi Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Pada saat itu GATT menetapkan pada masalah pengurangan non-tarrif barriers to trade, KTT Bumi menghasilkan komitmen untuk perlindungan lingkungan di seluruh dunia.
Untuk mencegah TBT (technical barriers to trade) karena hal tersebut ditakuti dapat menimbulkan proteksionisme dan diskriminasi dagang, maka WTO (World  Trade Organization) menetapkan bahwa aspek lingkungan boledimasukkakdalam persyaratan dagang asalkan memenuhi syarat sebagai berikut :
1.        Harus transparan dan berdasarkan data ilmiah
2.        Non diskriminasi
3.        Mengikuti standar internasional
Bagian ketiga inilah yang turut mendorong berkembangnya  standar internasional tentang lingkungan yang menuju kepada terciptanya ISO 14000. Termasuk didalamny standar   pengatura lingkunga sepert ekolabe (Environmental Labelling) yang dikenal sejak 1992/1993, bahkan di Jerman sudah ada sejak 1977.
Ekolabel adalah sertifikasi atas produk yang dibuat secara akrab lingkungan, yaitu tidak mencemarkan dan tidak merusak lingkungan, juga harus secara berkelanjutan. Dari suatu survey yang dilakukan BAPEDAL, ternyata bahwa pada tahun 1994, 74 % ekspor Indonesia ditujukan kepada 14 negara yang sudah mempunyai program ekolabel. Bahkan untuk produk hutan dan kehutanan ada komitmen Indonesia pada ITTO  bahwa  sebelum  tahun  2000  Indonesia  sudah  harus  mempunyai  sistem ekolabel;  kalau  tidak  maka  hasil  kehutanan  Indonesitidak  akan  laku  di  pasar anggota ITTO terutama di Eropa.
Dari uraian tersebut di atas nyata bahwa perdagangan dunia sekarang dipengaruhi oleh unsur-unsur standarisasi lingkungan. Setelah ISO seri 9000 diterima secara luas dan meningkatnya perkembangan standar bidang lingkungan di seluruh dunia, ISO 14000 diidentifikasikan perlu dibuat dan diterapkan untuk :
1.        Mendorong penggunaan pendekatan yang umum digunakan dalam manajemen untuk diterapkan dalam manajemen lingkungan
2.        Meningkatkan kemampuan organisasi untuk dapat mencapai kinerja lingkungan yang lebih baik
3.        Memfasilitasi perdagangan dan menghilangkan hambatan dalam perdagangan.
ISO 14000 adalah standar internasional mengenai manajemen lingkungan   yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardisation (ISO) dan penerapannya bersifat sukarela.
Standar ISO seri 14000 mulai diperkenalkan pada awal tahun 1990-an yang merupakan suatu perkembangan aspek manajemen atau pengelolaan mutu. Tidak semata-mata aspek teknis atau ekonomis saja.
Tujuan ISO 14000 antara lain adalah :
1.        Mendorong upaya dan melakukan pendekatan untuk pengelolaan Lingkungan hidup  dan  sumberdaya  alam  dan  kualitas  pengelolaannya  diseragamkan pada lingkup global.
2.        Meningkatkan  kemampuan  organisasi  untuk  mampu  memperbaiki  kualitas dan kinerja Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam.
3.        Memberikan kemampuan dan fasilitas pada kegiatan ekonomi dan industri, sehingga tidak mengalami rintangan dalam berusaha.
ISO ini terdiri dari bebrapa seri. Berikut ini adalah macam-macam seri ISO 14000 yaitu:
1.        ISO seri 14001-14009 tentang Environmental Manajemen Sistem (EMS) atau Sistem Manajemen Lingkungan.
Dari seluruh seri ISO 14000, ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan adalah seri yang paling banyak dikenal karena sertifikasi ISO 14000 sebenarnya adalah sertifikasi untuk ISO 14001 ini. Ada 3 komponen besar dalam ISO 14001 yaitu program lingkungan tertulis; pendidikan dan pelatihan; dan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan lokal dan nasional.
2.        ISO seri 14010-14019 tentang Environmental Auditing (Audit Lingkungan)
ISO seri ini merupakan suatu alat (tools) dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, jadi tidak memerlukan sertifikasi. Audit lingkungan mirip dengan medical check up yaitu evaluasi secara rutin mengenai kondisi suatu perusahaan. Audit lingkungan dapat dilakukan oleh intern perusahaan (internal audit) maupun oleh pihak luar (eksternal audit). Untuk audit sistem manajemen lingkungan seorang auditor harus memenuhi kriteria auditor seperti yang ditetapkan dalam ISO 14012.
3.        ISO seri 14020-14029  tentang Environmental Labelling (Ekolabel)
ISO seri ini juga dimaksudkan untuk sertifikasi, tetapi yang disertifikasi adalah produknya sedangkan EMS yang disertifikasi adalah sistemya. Jadi suatu perusahaan yang sudah mendapat sertifikat ISO 14001, bila diperlukan maka dapat juga mengusulkan untukk memperoleh ekolabeling. Yang mana yang akan didahulukan untuk perolehannya tergantung dari permintaan pasar.
4.        ISO seri 14030-14039 tentang Environmental Performance Evaluation (EPE) atau Evaluasi Kinerja Lingkungan.
Environmental Performance Evaluation diukur dengan mengkuantifikasi dampak kegiatan terhadap lingkungan. Hal-hal tersebut dapat diidentifikasi secara dini dengan menginventarisasi dampak seperti emisi udara, effluen limbah cair, dan sebagainya. Penetapan baseline dari hasil inventarisasi, perusahaan kemudian mengidentifikasi indikator adanya peningkatan kinerja
5.        ISO seri 154040-14049 tentang Life Cycle Assessment (LCA) atau Analisis  Daur Hidup Produk
LCA juga merupakan suatu alat, jadi standar ini tidak dimaksudkan untuk sertifikasi. Setiap produk mempunyai siklus hidup yaitu : lahir (fabrikasi), hidup (dioperasikan) dan mati (dibuang).
6.        ISO 14050 tentang Term and Definition
Dalam  dokumen  ini  terdapat  definisi-definisi  yang  digunakan  dalam  ISO  seri 14000. Standar ISO seri 14000 yang telah ditetapkan menjadi standar internasional adalah ISO 14001, 14004, 14010, 14011, 14012 dan ISO 14040. Indonesia pada saat ini telah mengadopsi Standar ISO 14001, 14002, 14010, 14011 dan 14012 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengertian tentang masing-masing standar dan istilah yang di dalam ISO 14000 akan sangat membantu pemahaman tentang konsep ISO seri 14000. Adapun beberapa pengertian dasar adalah sebagai berikut:
1.        Environmenta Managemen System    Bagia dar keseluruha sistem manajemen yang termasuk didalamnya struktur organisasi, aktifitas perencanaan, tanggung  jawab, praktek, prosedur-prosedurproses dan  sumber daya  untuk pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijaksanaan lingkungan.
2.        Continual Improvement : Proses peningkatan atau perbaikan  sistem pengelolaan lingkungan untuk mencapai / memperbaiki kinerja lingkungan secara keseluruhan dan sejalan dengan kebijaksanaan lingkungan dari suatu organisasi.
3.   Environment : Lingkungan sekitar operasi suatu perusahaan, termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan hubungannya satu dengan lainnya.
4.   Environmental Aspect : Elemen dari suatu kegiatan organisasi, produk atau jasa yang dapat berinteraksi dengan lingkungan
5.   Environmental Impact : Perubahan terhadap lingkungan, menguntungkan atau merugikan, secara keseluruhan ataupun sebagian yang dihasilkan dari kegiatan suatu organisasi, produk dan jasa.
6.   EMS Audit : Proses verifikasi yang sistimatis dan terdokumentasi yang secara obyektif menentukan dan mengevaluasi bukti audit untuk menentukan apakah suatu  sistem  pengelolaan  lingkungan  suatu  organisasi  telah  sesuadengan kriteria EMS audit dan mengkomunikasikan hasil dari proses ini kepada klien.
7.   Organisasi  :  Perusahaan,  korporasi,  firma,  usaha,  atau  institusi  atau  secara bagian ataupun kombinasi, swasta ataupun milik publik, yang memiliki fungsi dan administrasi
8.   Kriteri audi EM  Kebijaksanaan hal   praktis,   prosedur-prosedu atau persyaratan seperti yang tercantum dalam ISO 14000 dan jika tersedia, berbagai tambahan persyaratan EMS yang dibandingkan dengan hasil pengumpulan bukti audit oleh auditor tentang sistem pengelolaan lingkungan (EMS) suatu organisasi.
9.   Environmental label/declaration : Klai yang mengindikasikan atribut lingkungan dari suatu produk atau jasa yang dapat berupa pernyataan, symbols, atau grafik pada produk atau label paket, literatur produk, buletin teknis, iklan, publikasi, dsb.
10. Environmental  performanc :  Kinerj lingkungan,   hasil  pengelolaa suatu manajemen terhadap aspek lingkungan (environmental aspects) daripada kegiatannya, produk dan jasa.
11. Environmental performance evaluation : Proses untuk mengukur, menganalisis, mengkaji, melaporkan dan mengkomunikasikan kinerja lingkungan suatu organisasi dibandingkan dengan kriteria yang disetujui oleh manajemen.
12. Life cycle assessment : Prosedur sistimatis untuk mengumpulkan dan menguji masukan dan keluaran dari bahan dan energi serta dampak lingkungan yang terkait yang langsung terikut dalam fungsi sistem produk dan jasa melalui siklus hidup dari produk dan jasa tersebut.
Hal-hal  yang  tercakudalam  ISO  14000  dapat  dibagi  dalam  dubidang  yang terpisah.  Pertama  berkaitan  dengan  Pengelolaan  /  Manajemen  Organisasi  dan sistem  evaluasinya,  yan kedua  adalah  berkaita denga Alat   /   Perangkat Lingkungan dalam mengevaluasi Produknya.


SUMBER

http://oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=1832

Selasa, 24 Maret 2015

UNDANG-UNDANG UNTUK PT. NEWMONT MINAHASA RAYA PENCEMAR TELUK BUYAT

PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di teluk Buyat yang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk Buyat sejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
Kemudian pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat. Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Jangan jadikan kami musuh, jangan jadikan kami kelinci percobaan. Seperti batu kami adalah penonton atas perubahan yang tidak kami kehendaki.”
          Kemudian pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi  terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar  124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak  PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Namun pada tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana, dimana surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No. Reg. B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005 dan hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.
          Selanjutnya persidangan kasus ini dimulai pada tanggal 5 Agustus 2005 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan berakhir pada tanggal 24 April 2007 dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Kasus ini menarik perhatian publik karena merupakan kasus dengan masa sidang terlama untuk kasus pencemaran lingkungan di Indonesia serta menghadirkan sekitar 61 orang saksi serta ahli, dengan perincian 34 saksi/ahli dihadirkan JPU dan 27 saksi/ahli dihadirkan oleh terdakwa. Selain saksi dihadirkan juga alat bukti berupa surat, ada 42 alat bukti surat dari JPU dan 107 alat bukti surat yang dihadirkan oleh kedua terdakwa. Dalam UU No. 23 Tahun 1997 dikenal dengan adanya pembuktian terbalik dimana terdakwalah yang dikenai beban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Walaupun demikian, di Indonesia pembuktian terbalik itu tidak murni sebagaimana terlihat dalam kasus ini, dimana Jaksa Penuntut Umum juga memberikan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan beberapa alat bukti surat berupa hasil penelitian yang dilakukan. Kemudian dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut PT. NMR telah melanggar Pasal 41 Ayat 1 Junto Pasal 45, Pasal 46 Ayat 1, dan Pasal 47 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hukum pidana yang dianut oleh Indonesia, bukan hanya orang yang bisa didakwa tetapi juga badan, sehingga ini juga merupakan kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Sementara pada Richard Bruce Ness, selaku Presiden Direktur yang bertanggung jawab terhadap setiap langkah yang dilakukan oleh PT. NMR, di tuntut dengan Pasal 41 Ayat 1 dan Pasal 42 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 1997.
Namum pada tanggal 24 April 2007 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas murni Terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard B. Ness dari tuntutan pencemaran lingkungan. Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I PT Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II, Richard Bruce Ness, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dawaan primair, dakwaan subsidair, dakwaan lebih subsidair, dakwaan lebih subsidair lagi, dan tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan membebaskan terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard Bruce Ness dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan memulihkan hak Terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan terdakwa II Richard Bruce Ness dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta
Martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Tinjauan kasus PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) dari instrumen hukum lingkungan.

1. Instrumen Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara memandang bahwa penegakan hukum lingkungan berawal dari perijinan sebagai instrumen. Tolak ukur dari suatu perijinan adalah  pendirian atau penyelenggaraan kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam kasus ini permintaan ijin dilakukan secara simultan dalam artian permintaan ijin setelah dilakukannya persiapan pengoperasian PT. NMR  sehingga informasi ijin tersebut tidak diketahui berdampak positif atau negatif terhadap lingkungan. Disini letak kelemahan instrumen Hukum Administrasi Negara yang memberikan ijin secara represif bukan secara preventif atau bersifat bukan hukuman melainkan suatu pengendalian.

2. Instrument Hukum Pidana
Instrumen Hukum Lingkungan Pidana  memandang telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan apabila telah terjadi Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan Pasal 1 ayat 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun dalam bab VII Undang-undang ini diatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup jadi berlaku asas subsidiaritas yang berarti penyelesaian hukum pidana dilakukan hanya apabila sanksi-sanksi lain tidak memadai untuk menangani masalah lingkunan hidup, namun dalam perkara ini belum cukup untuk masuk ke penyelesaian pidana sebagai upaya terakhir dari asas subsidiaritas.

3. Instrumen Hukum Perdata
Pada prinsipnya penegakan melalui jalur litigasi yaitu melalui jalur hukum khususnya instrumen hukum perdata telah mengakomodir dalam penyelesaian masalah ini dengan membayar ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, akan tetapi pemerintah lebih cenderung menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur non litigasi.


Sumber:

https://pseudorechtspraak.wordpress.com/2012/04/06/pt-newmont-minahasa-raya-pencemar-teluk-buyat/

STUDI KASUS DAN PENANGGULANGAN

Pencemar Teluk Buyat
PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di Teluk buyatyang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk buyatsejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
Kemudian pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat. Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Kemudian pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi  terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar  124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak  PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Namun pada tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana, dimana surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No. Reg. B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005 dan hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.

Pembahasan Kasus
Kasus pencemaran perairan Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya apabila dilihat dari aspek hukum administrasi, maka langkah-lanhkah yang harus dilakukan adalah dilakukannya penyelidikan kasus dengan pengambilan sampel air limbah yang dihasilkan oleh PT. NMR dan sampel pada perairan yang tercemar, setelah itu di analisis oleh Dinas terkait dalam hal ini bisa dilakukan oleh Baban pengolahan lingkungan daerah Sulawesi Utara ataupun Dinas kesehatan daerah di sana. Hasil uji sampel yang diperoleh, apabila parameter air limbah pada sampel limbah cair di PT. NMR sama dengan  parameter air limbah pada sampel air yang tercemar, pemerintah dapat menjerat PT.NMR  dengan perkara pelanggaran perizinan yaitu berupa pelanggaran terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran terhadap RKL/RPL, pelanggaran terhadap izin pengolahan tailing sebagai limbah B3 dan pelanggaran izin pembuangan limbah tambang ke laut.
Dari pelangaran-pelanggaran diatas maka pemerintah wajib mengeluarkan sangsi berupa teguran tertulis. Dalam kurun waktu maksimal tiga bulan apabila belum ada perbaikan maka pemerintah dapat memberikan sangsi yang kedua yaitu berupa pencabutan izin  pengoprasian peralatan pabrik, dan paksaan untuk mengatasi pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat.
Dalam kurun waktu tertrntu apabila PT. NMR tidak melakukan upaya dalam memperbaiki kualiatas perairan Teluk Buyat yang mana ditentukan pemerintah terkait, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan izin beroperasi dan paksaan untuk memperbaiki pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat serta uang paksa untuk mengganti kerugian kesehatan masyarakat minahasa Sulawesi Utara yang diakibatkan oleh pencemaran air limbah PT.NMR. Bila PT.NMR masih tetap beroperasi maka perkara ini beralih menjadi perkara pidana yang nama diselesaikan dipengadilan.
          Dan sebaiknya PT. NMR membuat tempat pembuangan yang tidak mencemari air yang terdapat pada teluk tersebut. Dan penanggulangan yang lainnya perusahaan tersebut harus bisa membuat sampah-sampah atau limbah tersebut menjadi bermanfaat atau digunakan dengan baik atau di proses agar tidak mencemarilingkungan disekitarnya.

Sumber:

http://agussuyanti.blogspot.com/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

DEFINISI PENGETAHUAN LINGKUNGAN

Lingkungan hidup menjadi kajian ilmu pengetahuan diawali dari ahli seorang Biologi bernama Ernest Haeckel. Pada tahun 1860, Ernest Haeckel memperkenalkan istilah lingkungan hidup atau ekologi. Istilah ekologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos dan logosOikos berarti rumah, sedangkan logos berarti ilmu. Berawal dari konsep ekologi yang diperkenalkan oleh Ernest Haeckel tersebut mendorong banyak ahli untuk lebih memperdalam konsep tentang lingkungan hidup.

Emil Salim

Menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Definisi lingkungan hidup menurut Emil Salim dapat dikatakan cukup luas. Apabila batasan tersebut disederhanakan, ruang lingkungan hidup dibatasi oleh faktor-faktor yang dapat dijangkau manusia, misalnya faktor alam, politik, ekonomi dan sosial.

Soedjono

Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam. Pengertian ini menjelaskan bahwa manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dilihat dan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani. Menurut definisi Soedjono, lingkungan hidup mencakup lingkungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.

Munadjat Danusaputro

Lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup mencakup dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya.

Otto Soemarwoto

Otto Soemarwoto berpendapat bahwa lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati dan mempengaruhi kehidupan kita. Menurut batasan tersebut secara teoritis ruang yang dimaksud tidka terbatas jumlahnya. Adapun secara praktis ruang yang dimaksud selalu dibatasi menurut kebutuhan yang dapat ditentukan.

Sambas Wirakusumah

Lingkungan merupakan semua aspek kondisi eksternal biologis, dimana organisme hidup dan ilmu-ilmu lingkunga menjadi studi aspek lingkungan organisme itu.
Definisi mengenai lingkungan hidup tidak hanya datang dari para ahli, tetapi definisi tersebut dituangkan pula dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam undang-undang ini, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan, dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersirat bahwa lingkungan hiduplah yang mempengaruhi mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia. Manusia hendaknya menyadari kalau alamlah yang memberi kehidupan dan penghidupan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan beberapa pegertian diatas dapat disumpulkan bahwa lingkungan hidup adalah ruang dengan kesatuan benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan mahluk hidup lain.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.

Wilkipedia

Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia danmikro-organisme (virus dan bakteri).
Sumber:
http://www.sridianti.com/pengertian-lingkungan-hidup-menurut-para-ahli.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan

Senin, 23 Maret 2015


DATA DIRI

            Perkenalkan nama saya Eggi Rindani Widiansyah, teman-teman saya biasa memanggil saya dengan panggilan Eggi. Saya anak pertama dari kedua bersaudara, adik saya berkelamin pria. Pendidikan pertama saya tempuh pada saat berumur 5 tahun yaitu pada saat memasuki taman kanak-kanak. Taman kanak-kanak yang dipilih oleh orang tua saya untuk menuntut ilmu yaitu taman kanak-kanak Sespim Polri. Satu tahun saya habiskan untuk menuntut ilmu di TK tersebut. Selepas itu saya naik tingkatan dalam mencari ilmu yaitu di Sekolah Dasar. Sekolah dasar yang saya tempatin yaitu SD Pancasila. Selama enam tahun dari 1999 sampai 2005 saya menghabiskan waktu untuk menuntuk ilmu di sekolah tersebut. Setelah lulus dari sekolah dasar saya melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama di Labschool selama 3 tahun dari tahun 2005 sampai 2008. Setlah itu saya melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas di SMAN 1 Lembang. Setelah lulus SMA pada tahun 2011 saya melanjutkan untuk kuliah di LIA pada Diploma-1 jurusan bahasa inggris. Setelah menyelesaikan Diploma-1 saya akhirnya melanjutkan ke Universitas Gunadarma pada jurusan Teknik Industri pada tahun 2012. Selagi saya menuntut ilmu saya selalu meluangkan waktu untuk hobi atau memuaskan diri saya dan mengasah potenisal non akademik yang dimiliki. Saya memiliki beberapa banyak hobi yang ditekunin atau yg selalu di lakukan yaitu bermain bola dan bermaik drum. Kedua hobi tersebut tidak bisa di lepaskan dari kehidupan saya selama 12 tahun terakhir, karena hobi tersebut sudah menjadi bagian sejarah dalam hidup saya dalam meraih prestasi yang baik. Berbicara dengan hobi pasti selalu disangkut pautkan dengan cita-cita sewaktu kecil. Saya memiliki cita-cita yang banyak, karena setiap apa yang dilakukan atau rencana yang saya punya, hasil akhir rencana itu adalah cita-cita yang saya inginkan. Kekurangan dan kelebihan merupakan hal tersulit yang bisa di bagi kepada semua orang karena kekurangan dan kelebihan lebih pantas untuk di sebutkan oleh orang terdekat kita. kalau menurut saya, kekurangan yang dirasakan atau yang sering terjadi yaitu emosian, tidak teliti, dan terburu-buru. Untuk kelebihan mungkin saya memilki kelebihan dari prestasi yang sudah didapatkan. Sudah 22 tahun saya hidup hal yang paling membanggakan untuk keluarga, utamanya kedua orang tua yaitu saat memiliki keahlian yaitu bermain bola dan saat itu juga masuk ke tim yang paling baik di kota Bandung dan terdapat berita saya pada salah satu koran di kota Bandung dan hal yang membanggakan kedua yaitu saat mulai bekerja mendapatkan gajih dan dapat membeli keinginan yang diinginkan dengan jerih payah sendiri pada saat temen-teman saya yang sehari-hari terus meminta uang jajan kepada orang tuannya.

Rabu, 21 Januari 2015

Bab 3 Proposal Penelitian

Tugas Bab 3 Proposal Penelitian

BAB III
METODE PEMBUATAN PRODUK

3.1       Flowchart  Pembuatan Produk
            Proses pembuatan produk yang dilakukan pada modul peta-peta kerja ini disusun ke dalam sebuah flowchart. Berikut ini adalah langkah-langkah metode pembuatan produk yang akan digambarkan.

Gambar 3.1 Flowchart Pengambilan Data
            Berdasarkan flowchart di atas maka dapat diketahui mengenai tahapan dalam pembuatan produk yaitu dimulai dengan menentukan produk yang akan dibuat sehingga dapat ditentukan produk yang akan dibuat dengan bahan dasar dari triplex yang kemudian diikuti dengan menyiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk membuat produk tersebut. Pembagian tugas atau membagi kelompok menjadi dua divisi dilakukan untuk memudahkan dalam penyelesaian produk yang dibuat, setelah membagi membagi kelompok menjadi dua divisi barulah membuat produk yang telah ditentukan bersama. Kotak decison di atas menanyakan apakah produk sudah jadi dibuat, maksudnya adalah apabila produk sudah jadi maka langkah selanjutnya adalah merapihkan peralatan dan apabila produk belum jadi dan sesuai maka harus membuat kembali produk yang telah ditentukan tersebut.

3.2       Data dan Sampel
            Data dibutuhkan dalam proses penelitian dimana data didapatkan dari proses penelitian atau pengambilan data yang dilakukan secara langsung. Data yang dibutuhkan dalam proses pembuatan produk adalah mengenai material, proses pembuatan produk dan juga ukuran produk yang diinginkan. Misalnya dalam proses pembuatan produk tempat tissue makan membutuhkan beberapa alat dan bahan. Alat dan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.   Triplex, merupakan bahan utama pada tempat tissue makan ini.
2.   Pensil, untuk membantu memberi tanda dan garis pada duplex yang akan dipotong.
3.   Penggaris/mistar, untuk mengukur triplex sebelum dipotong.
4.   Gergaji, untuk memotong bahan triplex tersebut.
5.   Stopwatch, untuk mengukur hasil kinerja atau waktu kerja.
6.  Lem, untuk menempelkan komponen triplex atau hasil potongan triplex menjadi produk jadi.
7.   Amplas, untuk menghaluskan triplex
            Ukuran dari produk disesuaikan dengan kebutuhan dimana bentuk produk disesuaikan seperti pada gambar di bawah ini: