Pengertian Politik dan Strategi Nasional dan Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Startegi Nasional
1.
Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis
yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites
yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan
dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos
yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang
memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang
ia sebut sebagai zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan
bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang
atau lebih telah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat
politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya
ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan
mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik
dengan orang lain yang terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk
memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara.
Politik berkaitan dengan kehidupan yang menyangkut segi-segi
kekuasaan dengan unsur-unsur seperti negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian
(distribution), atau alokasi (allocation).
Ø
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut
untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi
oleh warga negara. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi
cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Ø
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari
pelaku.
Ø
Pembagian
atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan
nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi,
politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari
sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power)
dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina
kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
itu.
2. Pengertian Strategi
Definisi strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka
panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi,
akusisi, pengembangan produk,
penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture
(David, p.15, 2004). Pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas
dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan
tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari
perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck
dan Jauch, p.9, 1989).
Liddle Hart (1921-1953) dari Inggris, mengatakan bahwa
“strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana
militer untuk mencapai tujuan politik”(Zainul ittihad amin: 2008: hal 5.8).
Dari pengertian strategi di atas, pengertian strategi secara
umum bahwa Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang
berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara
atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Dengan kata lain
strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh
seorang pemimpin untuk mengambil keputusan jangka panjang suatu organisasi yang
berfokus pada tujuan politik yang ingin dicapai.
3.
Politik dan Strategi Nasional
Menurut Zainul Ittihad Amin (2008; hal 5.16) “Politik
Nasional merupakan asas, haluan usaha dan kebijaksanaan Negara dalam pembinaan
dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional”.
Selain itu, Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan
tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan potensi nasional secara
totalitas dari baik yang potensial maupun yang efektif untuk mencapai tujuan
nasional (Sabarti Akhadiah dkk, 1984/1985; hal 5). Dengan kata lain, Politik nasional merupakan
tata cara pelaksanaan politik nasional tersebut.
“Strategi Nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan
menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa
damai maupun dalam masa perang” (Pusat studi Kewiraan Unibraw, 1980; hal 132).
Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan oleh Politik Nasional. Strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk
presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Poltranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah
atau haluan dan tata cara dalam pembangunan nasional. Adanya hubungan yang
hierarkikal dan terkait antara Tannas, Wasantara, UUD 1945 dan Pancasila juga
menjadi landasan poltranas. Jadi landasan politik dan strategi nasional adalah:
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara
4. Ketahanan Nasional
4. Dasar Pemikiran dan Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi
bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
1.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan
setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
2.
Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional
dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
1.
Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencangkup,Penentuan Undang-Undang
Dasar,penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan
idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945.Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam
GBHN dan ketetapan MPR.
2.
Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala Negara,seperti tercantum pada pasal-pasal 10
s/d 15 UUD 1945,tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencangkup
kewenangan presiden sebagai kepala Negara.Bentuk hokum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit,peraturan atau
piagam kepala Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat yang lingkupnya
juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro
strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.HAsil-hasilnya dapat berbentuk :
- Undang-undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD
1945),Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
- Peraturan Pemerintah untuk
mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di
tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
- Keputusan atau instruksi
presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang
wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan
kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD1945 pasal 4
ayat (1)).
- Dalam keadaan keadaan tertentu
dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
- Tingkat penentu kebijakan
khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang
utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum
guna merumuskan strategi,administrasi,sistem,dan prosedur dam bidang utama
tersebut.
Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri
berdasarkan kebijakan pada tingkat diatasnya.Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan
Menteri,Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggung jawabkan kepadanya.Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat
mengeluarkan Surat Edaran Menteri.
3.
Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional.
Politik dan Strategi
Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004
Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan
membangun bangsa.
Makna pembangunan
nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah
yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya,
yakni sejahtera lahir dan batin.
Manajemen nasional
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin
dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan
perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan
penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Otonomi Daerah,
Implementasi Polstranas, dan Keberhasilan Polstranas
1.
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah
adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom,
selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah).
Dasar Hukum
Otonomi Daerah
berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1. Undang -
Undang Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan
yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan
adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan,
Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta
perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong
untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dari
ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa
pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal
permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan
Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
Pokok-Pokok
Pikiran Otonomi Daerah
Isi
dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menjadi
pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai
berikut :
1.
Sistim ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian
kewenangan berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah
daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi
adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas
desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
3.
Pembagian daerah diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan
demikian, wilayah administrasi yang berada dalam daerah Kabupaten dan daerah
Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
4.
Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagai wilayah
administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99 kedudukanya diubah
menjadi perangkat daerah Kabupaten atau daerah Kota
2. Implementasi dan Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional. Garis-Garis Besar Haluan
Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah
pelaksanaannya sbb:
1. Presiden
menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua
potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan nasional.
2. DPR,
MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua
lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam
siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
UUD 1945.
4. GBHN
dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang
memuat uraian kebijakan secara rinci dan
terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan
Presiden bersama DPR.
3. Bidang-bidang
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Bidang
Hukum
1) Mengembangkan budaya hukum
di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
2) Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat.
3) Menegakkan hukum secara
konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum serta mengahargai HAM.
4) Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
5) Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat.
6) Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari penguasa dan pihak manapun.
7) Menyelenggarakan proses
peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme.
2. Bidang
Ekonomi
1. Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat.
2. Mengoptimalkan peranan
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang mengangagu pasar.
3. Mengupayakan kehidupan yang
layak berdasarkan atas kemanusian yang adil bagi masyarakat, terutama fakir
miskin dan anak terlantar.
4. Mengembangkan perekonomian
yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi.
5. Memberdayakan pengusaha
kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing.
6. meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah
lingkungan.
7. meningkatkan kuantitas dan
kualitas penempatan tenaga kerja keluar negeri dengan memperhatikan kompetensi.
8. meningkatkan penguasaan,
pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia usaha.
9. Menyehatkan APBN dengan
mengurangi defisit anggaran melalui
peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsudi dan pinjaman luar negeri.
10. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana publik guna mendorong pemerataan pembangunan dan melayani
masyarakat.
3. Bidang
Politik
a) Politik
Dalam Negeri
1. Memperkuat keberadaan dan
keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan UUD 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3. Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkadaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka.
4. Meningkatkan pendidikan
politik secara intensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik
yang demokratis.
5. Membangun bangsa dan watak
bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai,
dinamis, sejahtera dan makmur.
b) Hubungan
Luar Negeri
1. Menegaskan arah politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan
nasional.
2. Dalam melakukan perjanjian
dan kerjasama internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kesiapan
Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4. Memperluas perjanjian
ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5. Meningkatkan kerjasama
dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan
kerjasama kawasan ASEAN.
c) Penyelenggaraan
Negara
1. Membersihkan
penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat-beratnya.
2. Melakukan pemeriksaan
terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah
memangku jabatan.
3. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan negara
secara transparan.
4. Meningkatkan kesejahteraan
pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5. Memantapkan netralisasi
politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d) Komunikasi,
Informasi, dan Media Masa
1. Meningkatkan pemanfaatan
peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2. Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi
informasi dan komunikasi.
3. Meningkatkan peran pers
yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4. Membangun jaringan
informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara
timbal balik.
5. Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.