Senin, 28 Oktober 2013

HAKEKAT MANUSIA dan KEMANUSIAN


Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibaningkan dengan makhluk ciptaan tuhan yang lainnnya. Manusia mempunyai akal dan pikiran untuk berfikir secara kritis, dinamis, dan logis. Manusia mempunyai pengertian yang mendasar yaitu manusia makhluk pribadi dan makhluk social, karena setiap manusia itu adalah diri sendiri dan manusia itu sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan dari orang lain. Maka dari itu manusia adala adalah makhluk pribadi dan makhluk social.

Manusia dapat diartikan juga berbeda-beda dari segi biologis, agama, kebudayaan, dll.

Menurut ilmu budaya dasar manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna karena memiliki akal dan pikiran yang diberikan oleh Tuhan untuk kebutuhan hidup manusianya tersebut.

Agama menjelaskan   arti manusia adalah makhluk intelek yang mementingkan dirinya sendiri. Manusia adalah makhluk atau keturnan dari nabi adam yaitu manusia yang diturunkan oleh ALLAH SWT ke bumi dan menetap dibumi. Manusia pun adalah orang yang memiliki kecerdasan, dapat diberi ilmu pengetahuan untuk bisa mengatur kehidupannya sendiri.

Menurut orang barat manusia adalah orang individualisme yang berartikan berdiri sendiri hingga tidak membuthkan orang lain, karena menurut orang barat manusia itu diciptakan untuk berdiri sendiri atau mementingkan dirinya sendiri. Dan manusia adalah orang sexual yang membutuhkan hubungan sex secara bebas.
Menurut orang-orang komunis manusia adalah orang yang biologis dan ditunjang oleh materi-materi dan tidak percaya akan adanya Tuhan. Karena mereka berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk yang memerlukan dan juga membuthkan materi. Orang komunis pun engga percaya akan adanya Tuhan karena mereka percaya dia hanya memerlukan materi saja.

Psikolog pun mengemukakan pendapat tentang manusia, menurut psikolog manusia adalah makhluk social yang tidak dapat hidup sendiri, karena manusia itu perlu akan orang lain seperti orang tua, keluarga, teman, bahkan orang lain.

Menurut ekonom manusia adalah makhluk ekonomi yang memerlukan perbuatan dan menghasilkan sesuatu.

Manusia juga memiliki beberapa dimensi. Dimensi-dimensi itu seperti:
  1. Dimensi yang pertama adalah manusia sebagai makhluk individu (individualisme).
  2. Dimensi yang kedua adalah manusia sebagai makhluk sosial.
  3. Dimensi yang ketiga adalah manusia sebagai makhluk religi (butuh Tuhan atau agama sebagai pandangan hidup).
  4. Dimensi yang keempat adalah manusia sebagai makhluk yang toleransi.
  5. Dimensi yang kelima adalah manusia sebagai makhluk yang biologis atau membutuhkan materi.

Kamis, 16 Mei 2013

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



Pengertian Politik dan Strategi Nasional dan Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Startegi Nasional

1.        Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut sebagai zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih telah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain yang terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara.
Politik berkaitan dengan kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur seperti negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution), atau alokasi (allocation).
Ø  Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Ø  Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Ø  Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu.

2.      Pengertian Strategi
Definisi strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15, 2004). Pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch, p.9, 1989).
Liddle Hart (1921-1953) dari Inggris, mengatakan bahwa “strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan sarana-sarana militer untuk mencapai tujuan politik”(Zainul ittihad amin: 2008: hal 5.8).
Dari pengertian strategi di atas, pengertian strategi secara umum bahwa Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Dengan kata lain strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin untuk mengambil keputusan jangka panjang suatu organisasi yang berfokus pada tujuan politik yang ingin dicapai.
3.      Politik dan Strategi Nasional
Menurut Zainul Ittihad Amin (2008; hal 5.16) “Politik Nasional merupakan asas, haluan usaha dan kebijaksanaan Negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional”. Selain itu, Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan potensi nasional secara totalitas dari baik yang potensial maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional (Sabarti Akhadiah dkk, 1984/1985; hal 5).   Dengan kata lain, Politik nasional merupakan tata cara pelaksanaan politik nasional tersebut.
“Strategi Nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai maupun dalam masa perang” (Pusat studi Kewiraan Unibraw, 1980; hal 132). Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Poltranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah atau haluan dan tata cara dalam pembangunan nasional. Adanya hubungan yang hierarkikal dan terkait antara Tannas, Wasantara, UUD 1945 dan Pancasila juga menjadi landasan poltranas. Jadi landasan politik dan strategi nasional adalah:
1.      Pancasila
2.      UUD 1945
3.      Wawasan Nusantara
4.      Ketahanan Nasional

4.  Dasar Pemikiran dan Penyususan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

 

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

1.        Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

2.        Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;

1.        Tingkat penentu kebijakan puncak
1.    Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencangkup,Penentuan Undang-Undang Dasar,penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
2.    Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara,seperti tercantum pada  pasal-pasal 10 s/d 15 UUD 1945,tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencangkup kewenangan presiden sebagai kepala Negara.Bentuk hokum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit,peraturan atau piagam kepala Negara.

2.        Tingkat kebijakan umum

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.HAsil-hasilnya dapat berbentuk :

  1. Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945),Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
  2. Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2)).
  3. Keputusan atau instruksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD1945 pasal 4 ayat (1)).
  4. Dalam keadaan keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
  5. Tingkat penentu kebijakan khusus

Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,administrasi,sistem,dan prosedur dam bidang utama tersebut.
Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat diatasnya.Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri,Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya.Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.


3.        Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Otonomi Daerah, Implementasi Polstranas, dan Keberhasilan Polstranas

1.        Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).

Dasar Hukum

Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :

1.  Undang -  Undang Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
Pokok-Pokok Pikiran Otonomi Daerah
Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1. Sistim ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
3. Pembagian daerah diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan demikian, wilayah administrasi yang berada dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
4. Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagai wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99 kedudukanya diubah menjadi perangkat daerah Kabupaten atau daerah Kota
2. Implementasi dan Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional. Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1.      Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.      DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.      Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.      GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci  dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5.      PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.

3.       Bidang-bidang Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1.       Bidang Hukum
1)      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
2)      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
3)      Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
4)      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5)      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
6)      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari penguasa dan pihak manapun.
7)      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

2.       Bidang Ekonomi
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2.      Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengangagu pasar.
3.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusian yang adil bagi masyarakat, terutama fakir miskin dan anak terlantar.
4.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi.
5.      Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing.
6.      meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan.
7.      meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja keluar negeri dengan memperhatikan kompetensi.
8.      meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia usaha.
9.      Menyehatkan APBN dengan mengurangi defisit  anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsudi dan pinjaman luar negeri.
10.  Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik guna mendorong pemerataan pembangunan dan melayani masyarakat.

3.       Bidang Politik
a)      Politik Dalam Negeri
1.      Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.      Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.      Mengembangkan sistem politik nasional yang berkadaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka.
4.      Meningkatkan pendidikan politik secara intensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
5.      Membangun bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, dinamis, sejahtera dan makmur.
b)      Hubungan Luar Negeri
1.      Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4.      Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5.      Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN.
c)       Penyelenggaraan Negara
1.      Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan.
3.      Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan negara secara transparan.
4.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5.      Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d)      Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1.      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2.      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3.      Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4.      Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5.      Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.




Jumat, 12 April 2013

KETAHANAN NASIONAL


 LATAR BELAKANG, TUJUAN NASIONAL, FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA
1.      Latar Belakang Masalah
            Dalam suatu bangsa, pasti memiliki yang namanya cita-cita dalam mewujudkan kenyataannya. Cita-cita itu pun merupakan suatu arahan dan tujuan sebenarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasional bangsa tersebut. Tetapi cita-cita dan tujuan nasional itu sendiri bukanlah sesuatu yang mudah untuk mewujudkannya karena akan muncul energi baik atau positif dan energi negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari bagaimana solusi terbaik dalam mengatasi semua tantangan.
            Kemampuan, kekuatan, ketangguhan, dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang disebut dengan ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta diwujudkan secara terusmenerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Indonesia adalah negar yang bersandar kepada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebgai pranta sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyanya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh dari pada itu adalah cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu tumbuh dan berkembang.

2.      Tujuan Nasional
      Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk mengahadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Jadi semakin kuat ketahan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangaun ketahanan nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga , dan ketahanan pribadi.
3.      Falsafah Bangsa dan Ideologi
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional  diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :

a.     Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan  diatas dunia harus dihapuskan, karena  tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”,  ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.

b.    Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).


c.     Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”.

d.    Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan  kehidupan bangsa dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta  dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PENGERTIAN DAN ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL
1.      Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional Indonesia merupakan kondisi dinamik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar mapun dari dalam, yang langsung mapun tidak langsung membahayakan integritas, indentitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional Indonesia.
Dalam pengertian tersebut, ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi kehidupan yang dibina secara dini terus menerus dan sinergik, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional, bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan konsepsi ketahanan nasional Indonesia.

2.      Asas – asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang disadari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (lemhanmas,2000:99-11) :
a.      Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

b.      Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasioanal mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c.       Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.


PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Ketahanan nasional mempunyai pengaruh terhadap aspek –aspek sebagai berikut:

ASPEK IDEOLOGI
Ideologi merupakan suatu sistem nilai yang menjadi panutan bangsa dalam nilai – nilaikehidupan. Ideologi mempunyai dampak besar terutama bagi bangsa, salah satunya di indonesia. Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya selalu memahami nilai – nilai dari suatu ideologi, terutama ideologi pancasila. Ideologi berusmber dari suatu aliran pikiran / falsafah.
Ideologi dibagi menjadi 2 bagian yakni :

1.      Ideologi Dunia

a. Liberalisme (Individualisme)
        Liberalisme merupakan sebuah ajaran yang bertolak belakang dengan hak asasi seorang manusia,    sedangkan hak asasi itu sudah ada sejak manusia lahir, hak ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, bahkan oleh para petinggi-petinggi negara. Paham Liberalisme mempunyai nilai-nilai intrinsik, yang berarti mementingakn kepentingan pribadi, dan menuntuk kepentingan individu secara mutlak.

 b. Komunisme (Class Theory)
        Komunisme merupakan sebuah ideologi yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi.
Semakin jalannya kehidupan, banyak faham-faham yang berkembang dan mempunyai ajaran yang berbeda – beda.

c. Paham Agama
        Di dalam paham agama menganggap kehidupan yang religius. Negara yang menganut hukum agama dan kehidupannya berlandaskan agama. Karena agama merupakan tiang kehidupan setiap manusia, yang nantinya akan di bawa menuju akhirat.

2.       Ideologi Pancasila
                     Merupakan sebuah nilai-nilai yang di ambil dari kehidupan bangsa indonesia. Karena nilai-nilai ajaran ini yang menjadikan tujuan utama bangsa indonesia dalam mencapai suatu kemakmuran bersama. Nilai-nilai ini sudah ada sejak dulu. Negara indonesia mempunyai pancasila yang di dalamnya memuat nilai-nilai dari bangsa indonesia, negara yang pernah di jajah dan akhirnya bisa merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Dari pnacasila ini, bangsa indonesia memahaminya dan menjadikan sebuah nilai-nilai kehidupan, karena bangsa indonesia merupakan sebuah bangsa yang mempunyai satu tujuan bersama yakni mencapai suatu kemakmuran yang adil dan merata.

ASPEK POLITIK
            Politik merupakan sebuah kekuasaan yang ada di suatu negara. Ketahanan Nasional mempunyai pengaruh besar terhadap politik.
Politik yang terjadi di suatu negara ada 2 bagian :

1. Dalam Negeri
   
        Politik yang terjadi didalam negeri bermacam-macam. Efek yang ditimbulkannya baik itu terhadap ketahanan nasional, maupun dari ketahanan nasional yang dibangunnya dan berpengaruh langsung terhadap politik di suatu negara. Pengaruh ini ada yang bersifat positif, maksud dari positif disini adalah kemajuan dari politik itu sendiri. Sedangkan yang sifatnya negatif dampak yang terjadi yakni kemajuan politik yang ada disuatu negara masih terlalu kurang, dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Sedangkan kehidupan politik yang ada di dalam negeri indonesia berdasarkan undang – undang 1945 yang telah di tetapkan serta berlandaskan pancasila.

2. Luar Negeri
   
        Didalam ketahanan nasional yang berada di dalam negeri. ketahanan nasional juga mempengaruhi sampai ke luar negeri. Maksud dari luar negeri disini adalah agar seluruh bangsa khususnya bangsa indonesia mampu berinteraksi baik dengan bangsa yang ada di negara lain. Perlu diketahui bahwa politik luar negeri indonesia adalah bebas aktif. Arti dari bebas adalah indonesia bebas dari semua kekuatan atau faham apapun. Aktif artinya ketahanan indonesia di bentuk dari suatu cita-cita dan tujuan yang dimiliki secara bersama-sama oleh bangsa indonesia.
Dalam politik luar negeri berlandaskan undang-undang dasar 1945.

ASPEK EKONOMI
            Pada dasarnya dalam aspek ekonomi pengaruhnya sangat besar, pengaruh ini ada yang bersifat negatif ada yang bersifat positif. Didalam aspek ekonomi, yang sesungguhnya mempunyai suatu tujuan yakni dapat memakmurkan bangsanya. Kehidupan ekonomi yang bagus dalam suatu negara, secara langsung kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu sedikit. Justru kemakmuran merupakan suatu tujuan utama bangsa indonesia. Apabila di dalam  ketahanan nasional mempunyai pengaruh pada aspek ekonomi, tapi pengaruhnya bersifat negatif. Jadi ketahanan nasional ini harus lebih di tata lagi. Agar dampak yang lebih besar tidak melanda bangsa Indonesia.

ASPEK SOSIAL dan BUDAYA
            Sosial adalah pergaulan hidup indonesia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan dan tujuan bersama. Sedangkan yang di maksud dengan budaya adalah sistem nilai yang di milki oleh manusia, yang pada dasarnya sudah di miliki sejak dulu. Wujud dari keatahanan nasional terhadap sosial budaya yakni bisa menciptakan keselarasan bersama atas dasar rasa sosial yang dimiliki oleh sesama bangsa indonesia serta budaya yang selalu melekat di hati dan pikiran mereka.

ASPEK PERTAHANAN dan KEAMANAN
            Wujud ketahanan nasional pada aspek pertahanan dan keamanan yakni sebuah perlindungan dalam hal mempertahankan negaranya serta memberikan keamanan untuk bangsanya. Mempertahankan suatu negara, dengan harapan agar negara tersebut nantinya bisa berkembang dengan cepat sekaligus dapat memberi keun tungan bagi bangsanya. Sedangkan keamanan adalah melindungi dan memberikan rasa aman dari segala bentuk ancaman apapun yang datang baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri, yang nantinya akan menimbulkan suatu kerugian. Maka dalam hal ini kemanan sangat di perlukan, agar bangsanya dapat hidup tenang dan tentram serta terlidungi tanpa ada yang menganggu mereka. Karena rasa tenang, tentram, dan mendapatkan perlindungan merupakan hak asasi setiap manusia.



KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL

Aspek Ekonomi
            Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.

Aspek Sosial Budaya
            Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

Aspek Pertahanan dan Keamanan
            Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Aspek Ilmu Pengetahuan
            Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
- Sistem pendidikan
- Sisten inovasi
- Infrastruktur masyarakat informasi
- Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
• Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek

Aspek Ideologi
            Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila

Aspek Politik
            Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:
Politik Dalam Negeri
• Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum
• Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
• Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat
Politik Luar Negeri
• Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang
• Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
• Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasional


http://emperordeva.wordpress.com/about/ketahanan-nasional/